TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam lanjutan sidang praperadilan esok hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan bukti pelimpahan kasus Sutan Bathoegana yang telah sampAi pada pengadilan.
Dengan diserahkannya bukti pelimpahan kasus tersebut, KPK berharap praperadilan Sutan akan digugurkan.
"Kita buatkan bukti-bukti pelimpahan dan penetapan sidangnya untuk diserahkan kepada hakim," kata pelaksana tugas Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, usai sidang di PN Jaksel, Selasa (7/4/2015).
Setelah berkas tersebut diserahkan Chusniah berharap hakim tunggal Asiadi Sembiring dapat menilai secara objektif apakah praperadilan mantan anggota Komisi VII DPR RI tersebut layak dilanjutkan atau tidak.
"Mungkin itu kewenangan hakim, namun kami berharap praperadilan ini tentunya gugur, sehingga kami bisa fokus pada perkara pokoknya" tuturnya.
Sama seperti Suryadharma Ali, Sutan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Sutan dijadikan tersangka atas dugaan penerimaan hadian atau grtafikasi terkait penetapan dan pembahasan APBN 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b pasal 11 dab 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.