News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Mangkir, 'Istri Simpanan' Fuad Amin Akan Dipanggil Lewat PN Surabaya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Bangkalan non aktif Fuad Amin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali melayangkan panggilan terhadap Siti Tarwiyah. Siti akan dipanggil melalui Pengadilan Negeri Surabaya lantaran tidak hadir pada sidang perkara yang dilaporkannya sendiri.

Siti menggugat KPK lantaran tidak diterima disebut istri simpanan Ketua DPRD Bangkalan (nonaktif) Fuad Amin Imron. Siti adalah saksi untuk Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

"Siti Tarwiyah ditunda 4 Mei karena pemohon di Madura. Panggilanny akan disampaikan melalui PN Surabaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Sekedar informasi, Siti mempraperadilkan KPK karena tidak terima disebut istri simpanan Fuad Amin oleh penyidik. Dia adalah saksi dalam perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan Fuad Amin Imron. Sidang yang digugat Siti tersebut dijadwalkan pada Senin 6 Maret 2015. Namun Siti sebagai pemohon justru tidak hadir.

Fuad Amin yang pernah menjabat bupati Bangkalan dua periode adalah tersangka suap jual beli gas alam di Madura dan tersangka tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini