News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pekan Depan Jero Wacik Jalani Sidang Praperadilan Perdana

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan bahwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik sudah mendaftarkan gugatan praperadilan yang ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Made sidang perdana praperadilan Jero dijadwalkan pada 13 April 2015.

"Sidangnya tanggal 13 April 2015," kata Made kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).

Saat ditanyakan siapa hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan Jero, Made enggan menyebutkan. Dirinya hanya menyebut bahwa pihak Jero telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada akhir Maret lalu.

"(Gugatan praperadilan Jero) telah didaftarkan tanggal 30 Maret 2015," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sugiyono, pengacara Jero, mengungkapkan praperadilan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM dan di Kemenbudpar," ujar Sugiyono.

Sugiyono sendiri tidak merinci alasan Jero menggugat penetapannya sebagai tersangka. Kata dia, itu akan dibacakan saat sidang digelar. Kini, pihak Jero menunggu jadwal sidang.

"Beliau memperjuangkan haknya saja melalui mekanisme hukum. Selengkapnya telah diformulasi di Permohonan, akan dibaca nanti pada saat sidang," kata Sugiyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini