TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Sutan Bathoegana melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015) ditunda hingga esok.
Hakim Asyadi Sembiring yang memimpin sidang menunda praperadilan hingga esok, Rabu (8/4/2015) dengan agenda pembuktian dan saksi dari pihak Sutan.
"Sidang ditunda besok dan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Saya harap hadir tepat waktu," ujar Asyadi sambil mengetukkan palu.
Sementara itu pihak KPK melalui pelaksana tugas biro hukum, Nur Chosniah berharap praperadilan segera digugurkan oleh hakim. Pasalnya perkara Sutan telah masuk pada tahap pemeriksaan.
"Besok kita bawa bukti-buktinya, jika perkaranya sudah diperiksa," katanya.
Putusan praperadilan Sutan sendiri dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa pekan depan. Putusan akan dilakukan setalah pembuktian dan saksi dari pihak KPK dan Sutan, serta pembacaan kesimpulan.