News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka

Bhatoegana Hanya Hadirkan Satu Saksi Dalam Sidang Praperadilan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lanjutan sidang gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana terhadap KPK hari ini adalah pembuktian dari pihak pemohon.

Namun pihak pemohon hanya dapat menghadirkan satu saksi fakta yaitu, mantan anggota Badan Anggaran DPR, Jhony Allen Marbun.

Jhony Allen Marbun hadir dalam kapasitasnya untuk membuktikan bahwa Sutan Bhatoegana tidak menerima suap dalam kasus penerimaan hadiah atau penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.

"Kami hanya menghadirkan satu saksi yaitu pak Jhonny Allen Marbun," ujar kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (08/04/2015).

Sedianya tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana akan menghadirkan saksi lainnya yaitu ahli hukum Margarito Kamis, dan Prof. Romli.

Namun keduanya berhalangan hadir sehingga dilanjutkan dengan hanya menghadirkan satu saksi.

Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana saat ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon. Besok sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon KPK. (Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini