News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali Diputuskan Hari Ini

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan Suryadharma Ali di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Tribunnews.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Rabu (8/4/2015).

Sidang putusan tersebut akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB.

Proses sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Tati Hadiati ini telah berlangsung sepekan terakhir.

Kedua belah pihak, baik itu pemohon maupun Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon, optimistis bahwa gugatan dan pembelaan yang mereka sampaikan di persidangan akan dikabulkan.

Anggota Biro Hukum KPK, Abdul Basir, yakin bahwa hakim akan mengabulkan pembelaan yang mereka sampaikan.

Menurut dia, KPK telah menyampaikan bukti yang cukup kepada hakim. Di samping itu, KPK juga telah menghadirkan sejumlah saksi baik ahli maupun fakta yang mendukung argumentasi mereka di dalam pembelaan.

"Kami cukup yakin hakim akan menolak permohonan ini. Tapi, kami tidak dalam posisi berandai-andai," kata Abdul saat dijumpai di PN Jaksel, Selasa (7/4/2015).

Sebaliknya, pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, pun yakin bahwa hakim akan mengabulkan permohonan Suryadharma.

Menurut dia, keterangan dua saksi terakhir yang dihadirkan KPK, yakni mantan Hakim Agung, Yahya Harahap, dan penyidik KPK Sugiarto, justru menguntungkan Suryadarma.

Humphrey juga menilai bahwa hingga kini KPK belum mengantongi salah satu alat bukti penting, yakni hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

"Itu diakui penyidik KPK bahwa KPK sudah mengirimkan surat ke BPKP (untuk audit). Tapi BPK juga menyampaikan kepada kami bahwa belum ada surat yang disampaikan KPK terkait audit," ujarnya.

Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembanguan itu juga menuntut ganti rugi Rp 1 triliun kepada lembaga antirasua itu. (Dani Prabowo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini