News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suryadharma Ali Tersangka

Penolakan Praperadilan Suryadharma Ali Disambut 'Allahu Akbar'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simpatisan PPP kubu Djan Faridz mengambil gambar di depan foto mantan Ketua PPp Suryadharma Ali dan Djan Faridz saat pengurus DPP PPP memberikan keterangan pada wartawan di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan, Jakarta, Senin (16/2/2015). DPP PPP versi Djan Faridz menyatakan bahwa Romahurmuziy bukanlah Ketua Umum PPP dan menganjurkan kader partai untuk tidak menghadiri Rakernas yang diselenggarakan kubu Romahurmuziy pada 17 Februari mendatang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Suara takbir berkumandang saat Majelis Hakim ‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (8/4/2015) sekitar pukul 11.00.

Menurut para pendukung yang memenuhi ruang sidang utama di PN Jakarta Selatan, putusan gugatan itu suatu bentuk kezaliman terhadap penetapan tersangka Suryadharma Ali.

"Allahuakbar, Allahuakbar," teriak‎ Abdul Rohman Abu Rusman koordinator pendukung dari Suryadharma Ali sambil keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Menurut dia, ini adalah bentuk dari kezoliman terhadap keputusan dari gugatan praperadilan. Hal ini dikarenakan dia menilai Suryadharma Ali tidak bersalah terhadap kasus dugaan korupsi dana haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.

"Ini adalah bentuk kezoliman dari para penegak hukum," tuturnya.

Sidang yang digelar pada pukul 10.00 itu hanya berlangsung selama satu jam. Hakim Tunggal, Tatik Hadiyanti menolak seluruh gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas status Suryadharma Ali sebagai tersangka.

"Dalam pokok praperadilan, menolak praperadilan seluruhnya," kata Hakim Tati.

‎Hakim Tatik menolak permohonan SDA yang menggugat proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK karena bukan objek dari praperadilan. Menurutnya, berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada Pasal 1 butir 10 KUHAP, Pasal 77 KUHAP, serta Pasal 82 KUHAP‎ yang mengatur mengenai praperadilan.

"Demikian sah penyidikan atau penetapan tersangka bukan objek praperadilan, karenanya itu harus ditolak," kata Hakim Tatik.

Pantauan Wartakotalive.com, Ketua Umum PPP kubu Suryadharma Ali yaitu Djan Faridz terlihat menghadiri sidang pada pukul 10.45. Dengan menggunakan batik berwarna cokelat, Djan Faridz didampingi Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana. (Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini