TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jadwal pemeriksaan dua tersangka kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) yakni Alex Usman, Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jaksel dan Zaenal Soleman, Kadisorda DKI yang semula digelar pekan ini akan diundur.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pemeriksaan pada dua tersangka diundur lantaran penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda.
"Hari ini terkait UPS, penyidik menggeledah lima tempat yakni di kantor HL yang adalah pengusaha distributor di Malaka, Jakbar lalu rumah HL di puri Indah Jakbar, Kantor Sarpras Sudin Menengah Jakbar, di kantor tersangka AU, rumah AU di Puri Kencana, Jakbar serta kantor Istana Multimedia di Kota Lama, Jakbar," tutur Rikwanto di Mabes Polri, Rabu(8/4/2015).
Rikwanto melanjutkan nantinya hasil penggeledahan akan diverifikasi dan dipelajari setelah itu dikonfirmasikan ke para saksi.
"Setelah diverifikasi ke saksi, barulah dua tersangka diperiksa. Jadi jadwal pemeriksaan yang semula dijadwalkan pekan ini diundur," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan usai memeriksa dua tersangka, barulah penyidik memanggil pihak DPRD DKI untuk diperiksa sebagai saksi.
Bahkan bisa pula statusnya dinaikkan sebagai tersangka.