TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan sebut putusan hakim yang menggugurkan praperadilan kliennya sebagai tindakan yang tidak berani.
"Terlihat hakim tidak berani mengikuti apa yang saat ini terjadi. Hakim tidak berani padahal fakta persidangan terlihat jelas." ujar Johnson kepada Tribunnews.com, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Johnson menyayangkan penolakan Hakim yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka bukan objek praperadilan.
Pengacara SDA ini menilai hakim tidak memeriksa fakta persidangan dengan sungguh-sungguh.
"Hakim tidak memeriksa dengan sungguh-sungguh sesuai fakta persidangan." ujar Johnson.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Tatik Hadiyanti menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Hakim Tatik menolak dengan pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan oleh SDA itu bukan objek praperadilan. (Fahdi Pahlevi)