Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mempercepat proses persidangan gugatan Golkar kubu Ical terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Harapan kami dipercepat, Menkumham di Komisi III juga ingin perkara ini cepat," ujar kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra saat persidangan di Ruang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2015).
Yusril mengharapkan pihak Kemenkumham untuk mempercepat memberikan jawaban Senin pekan depan. Hal ini untuk memperjelas kepengurusan DPP Golkar yang akan didaftarkan pada Pilkada tahun ini.
"Supaya jelas siapa DPP Golkar. Jawaban diharapkan Senin yang akan datang," ujar Yusril.
Permintaan percepatan ini karena pihak Kemenkumham belum memberikan jawaban pada persidangan kali ini.
Sidang kali ini memasuki agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat dari Kemenkumham dan tergugat II intervensi dari pihak Agung Laksono.