TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ceroboh ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Mahfud mencontohkan saat KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi tersangka namun dianulir dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini gugatan serupa semakin banyak.
"KPK juga turut andil dalam praperadilan ini. Contoh BG, ternyata tidak punya bukti yang cukup. Tapi ditetapkan sebagai tersangka. Kalau KPK punya bukti yang cukup, KPK langsung aja ke pengadilan yang benar," ucap Mahfud usai menjenguk bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Ke depannya, Mahfud berharap lembaga antirasuah itu lebih berhati-hati dan tidak menjadikan seseorang tersangka selama berbulan-bulan dan tidak diperiksa sama sekali.
"KPK seharusnya jangan ceroboh dalam menetapkan tersangka. Jangan menggantung nasib orang. Saya tidak menyalahkan juga," tukas Mahfud.
Sekedar informasi, tersangka KPK yang sudah mengajukan gugatan praperadilan pascagugatan Budi Gunawan antara lain bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana, bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan bekas Walikota Makassar Ilham Arieh Sirajuddin.
Adapun gugatan yang sudah diputuskan adalah gugatan Suryadharma Ali dan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.