News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Haji

Penyidik KPK Kembali Periksa Suryadharma Ali

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama, Suryadharma Ali berjalan meninggalkan kantornya di Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengungkapkan penyidik akan kembali memeriksa tersangka dugaan korupsi pemberangkatan haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali.

"Kami akan jalan kembali sesuai aturan," ujar Ruki di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Ruki mengatakan pemeriksaan kembali terhadap mantan Ketua Umum DPP PPP tersebut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya terhadap KPK.

Menurut Ruki, ditolaknya permohonan praperadilan Suryadharma Ali kemungkinan adanya perbedaan konten dari substansi permohonan jika dibandingkan dengan permohonan praperadilan lainnya.

"Ternyata konten daripada praperadilan itu berbeda, misalnya permohonan praperadilan yang dilakukan Pak SDA ternyata berbeda dengan apa yang dimintakan oleh Pak Sutan, Suroso," kata Ruki.

Mengenai apakah SDA akan ditahan, Ruki mengatakan kewenangan tersebut ada di penyidik yang menangani kasus ini. "Kalau menurut penyidik cukup, tinggal menahan mereka akan melapor pada pimpinan," tutur Ruki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini