News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Sebut Bonaran Situmeang Pernah Minta Uang Rp 1 Miliar

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/2/2015). Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) saat pencalonan, Bonaran berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang diketahui pernah meminta uang sebesar Rp 1 miliar dari Arif Budiman.

Arif Budiman merupakan klien Raja Bonaran yang memakai jasa Bupati Tapanuli Tengah nonaktif sebagai pengacara sejak 2009 lalu.

Arif yang menjadi saksi untuk Bonaran itu mengatakan, uang sebesar Rp 1 miliar itu merupakan sebagai imbalan dalam mengurus perizinan yang dilakukan oleh Bonaran sebagai pengacara.

Menurut Arif, Bonaran meminta uang tersebut pada saat dirinya sedang berada di Puncak, Bogor.

"Jadi waktu itu saya sedang berada di Puncak dan jam 8 (20.00 WIB) Bonaran telepon bilang mau ketemu karena ada urusan penting. Saya bilang ada di Puncak dan Bonaran datang ke Puncak jam 12 (24.00 WIB) malam. Dalam pertemuan itu Bonaran minta uang Rp 1 miliar dicairkan," kata Arif di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Arif menuturkan, Bonaran selain menjadi pengacara pribadinya juga menjadi pengacara untuk perusahaannya. Arif mengatakan, uang Rp 1 miliar yang diberikan ke Bonaran itu diambil dari sebuah rekening joint account atas nama istrinya dan Tomson Situmeang di bank BNI Rawamangun.

"Rekening joint account itu sengaja dibuat untuk mengurus proses perizinan. Joint account agar mudah mengontrolnya," tuturnya.

Uang Rp 1 miliar yang diserahkan Arif ke Bonaran pun akhirnya ia minta kembali. Karena menurutnya, perizinan yang dijanjikan oleh Bonaran tak kunjung selesai bahkan cenderung tidak dikerjakan.

"Saya menagih kembali karena selama ini perizinan yang dijanjikan tidak pernah ada. Kami mengecek dan mendatangi kantor (di daerah) terkait perizinan tersebut," tandasnya.

Di dalam dakwaan tertulis, pada tanggal 16 Juni 2011, terdakwa Bonaran meminta Hetbin Pasaribu untuk menemani Daniel Situmeang selaku ajudan terdakwa untuk mengambil uang dari Tomson Situmeang Rp 1 miliar di BNI Rawamangun dan menyerahkan uang tersebut kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani dan selanjutnya mereka bersama-sama menuju Bank Mandiri cabang Depok untuk mentransfer uang.

Karena Bank Mandiri sudah tutup maka uang dibawa Bakhtiar Sibarani dan keeseokan harinya pada tanggal 17 Juni 2011, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Diponegoro dengan menuliskan berita dalam slip setoran 'angkutan batu bara' sesuai permintaan Akil Mochtar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini