News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Adriansyah Masih Terima Gaji Jika Ditetapkan Tersangka

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

H Adriansyah, Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan apabila nanti ia telah resmi ditetapkan Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sampai Terdakwa tetap anggota, dan hak-hak keuangan tetap dapat. Gaji dan tunjangan yang melekat sebagai anggota tetap," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman di kantornya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Surahman mengatakan Adriansyah tidak terima gaji maupun tunjangan sebagai anggota dewan apabila telah ada putusan yang inkracht dari Pengadilan.

"Sampai ada pemberhentian tetap, sampai divonis yang lebih dari lima tahun," kata Surahman.

Untuk sementara ini, Surahman mengatakan pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Adriansyah baru non-aktif ketika ditetapkan sebagai Terdakwa atau kasusnya sudah naik ke Pengadilan.

"Kalau sudah Terdakwa, sesuai MD3 akan diistirahatkan sementara, tentu untuk memberikan kesempatan kepada proses hukum," kata Surahman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini