Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Agung Krisdianto, karena dianggap tak memiliki peran signifikan selain sebagai kurir uang dari Direktur PT Maju Mitra Sukses Andrew Hidayat untuk anggota DPR RI Adriyansyah yang juga politikus PDI Perjuangan.
"AK (Agung Krisdianto) akan dilepaskan. AK ini dalam konteks, setelah didalami penyidik, orang yang diminta mengantarkan uang," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Johan tidak mau menanggapi mengenai informasi Agung adalah seorang anggota Polri aktif berpangkat brigadir satu. Johan hanya bersedia menyebutkan Agung adalah sebagai pengantar uang.
Padahal, Kapolsek Menteng Ajun Komisaris Besar Polisi Gunawan membenarkan Agung adalah anggotanya yang ditangkap penyidik KPK di Sanur, Bali. "Profesinya membawa (uang suap)," singkat Johan.
Selain itu, penyidik sebenarnya juga menangkap seorang supir Andrew saat ditangkap di lobi hotel di kawasan Senayan, Jakarta.
Keterlibatan aparat hukum tak sekali yang tertangkap tangan oleh KPK. Belum lama ini Satgas KPK menangkap Kopral Satu Darmono saat operasi tangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron pada Desember lalu.
Darmono adalah kurir Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko yang menyuap Fuad Amin. Berhubung karena KPK tidak berwenang, KPK lantas menyerahkan Darmono ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL).