Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah pemeriksaan 1x24 jam rampung, Jumat (10/4/2015) malam KPK menetapkan pengusaha Andrew Hidayat dan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Adriansyah, tersangka pemberi dan penerima suap perizinan perusahaan PT MMS. Keduanya segera ditahan.
Sementara, anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Briptu Agung Krisdianto (AK) yang ikut ditangkap dilepaskan kendati berperan mengantarkan tas berisi uang sekitar Rp 500 juta dari Andrew kepada Adriansyah. Ia ikut ditangkap bersama Adriyansah dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Sanur, Bali, Kamis (9/4/2015) malam.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan AK dilepaskan karena penyidik tak menemukan bukti cukup keterlibatannya dalam kasus ini. AK hanya diminta Andrew untuk mengantarkan uang ke Adriansyah.
"AK tentu akan dilepaskan," kata Johan dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015) malam.
Johan enggan menjawab saat ditanyakan apakah pelepasan anggota kepolisian ini lantaran pihak KPK 'trauma' dengan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan yang akhirnya dilepaskan.
Johan pun hanya menjawab, 'Saya tidak tahu', saat ditanyakan oleh wartawan, perihal tahu atau tidaknya AK bahwa tas yang dibawanya dari Andrew untuk Adriyansah itu berisi uang Rp 500 jutaan dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah.
Johan menolak menyebutkan profesi AK kendati Kapolsek Menteng telah mengakui dia sebagai anggota kepolisian. "Profesinya membawa (uang suap, red)," kata Johan.
Johan hanya menambahkan, selain AK, sebenarnya tim KPK juga mengamankan seorang sopir dari Andrew. Dia pun akan dilepaskan karena tidak cukup bukti keterlibatannya dalam kasus suap ini.
Kasus yang menyeret politikus PDI Perjuangan Adriansyah dan pengusaha mirip dengan penangkapan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin terkait penyuapan pasokan gas pada awal Desember 2014. Sebab ada beberapa kali pemberian sejumlah uang dari swasta untuk kemudahan perizinan.
Saat itu seorang anggota TNI Angkatan Laut, Koptu Darmono ikut ditangkap KPK karena diduga berperan sebagai pengirim uang suap dari PT Media Karya Sentosa. Sesuai perundang-undangan KPK tak berwenang sehingga menyerahkan Darmono untuk diperiksa Polisi Militer Angkatan Laut.