TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) kaget bukan kepalang saat disodorkan surat penahanan oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015) petang.
Ia tidak mengira kedatangannya pertama ke kantor KPK kemarin langsung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta pada malam harinya.
Ia pun belum menyiapkan sejumlah barang untuk keperluannya di tahanan.
Saat Suryadharma Ali digiring petugas ke mobil tahanan, halaman kantor KPK tampak ramai dengan kehadiran puluhan wartawan dan kerabat mantan Ketua Umum PPP tersebut.
Tak ada senyum keluar dari bibir Suryadharma saat dibawa petugas ke mobil tahanan.
"Yah, kaget lah," ucapnya saat memasuki mobil tahanan.
Seorang kerabat Suryadharma Ali bergegas meninggalkan kantor KPK menuju rumah Suryadharma Ali di Jalan Jaya Mandala VII Nomor 2, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
Ia mengambil sejumlah barang dari keluarga untuk keperluan sehari-hari Suryadharma di tahanan.
"Barang-barang bapak sudah dititipkan ke petugas KPK semalam. Seperti perlengkapan salat, sarung, pakaian ganti, obat-obatan yang biasa rutin bapak minum dan Alquran," ujar kerabat Suryadharma Ali yang enggan disebutkan namanya itu.
Menurutnya, pihak keluarga seperti istri, Wardatul Asriah dan keempat anak Suryadharma Ali tidak datang membesuk ke tahanan pada hari ini karena telah mengetahui peraturan jam kunjungan tahanan KPK.
Tahanan baru KPK baru bisa dibesuk setelah 7 hari masa pengenalan lingkungan tahanan.
"Jadi, paling insya Allah baru kami datang menitipkan barang lagi ke KPK," tuturnya.
Ia mengaku belum mengetahui kondisi psikis pihak keluarga atas penahanan Suryadharma Ali yang terbilang mendadak ini.
"Yang jelas, ada beberapa teman-teman bapak yang datang ke rumah untuk kasih support untuk keluarga," ujarnya.
Jumat (10/4/2015) kemarin, Suryadharma Ali diperiksa sebagai tersangka karena saat menjabat Menteri Agama diduga menyalahgunakan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama Tahun 2010-2011 dan 2012-2013.
Setelah pemeriksaan sekitar delapan jam, KPK melakukan penahanan.