News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Haji

Pengacara Anggap Pemeriksaan KPK ke SDA Tidak Adil

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan mengunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015). SDA ditahan oleh KPK sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang berujung penahanan tadi malam, dianggap tidak adil.

Pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, mengatakan pada pemeriksaan perdana tersebut, KPK bahkan tidak memeriksa Suryadharma terkait penyalahgunaan wewenang seperti yang disangkakan.

"Kesempatan KPK untuk minta penjelasan tapi sama sekali nggak dilakukan. Pak SDA hanya ditanya identitas," ujar Humphrey saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (11/4/2015).

Humphrey berharap agar pemeriksaan SDA selanjutnya dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut bisa dibuktikan sehingga penahanan SDA tidak sebagai bentuk upaya balas dendam.

"Penyidikan ini bukan karena tujuan-tujuan tertentu katakanlah balas dendam, tapi benar-benar memberi kesempatan supaya terang benderang," ujar Humphrey.

Humphrey kemudian menambahkan bahwa sampai sejauh ini KPK tidak bisa mengungkapkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.

Suryadharma ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK. Penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini