TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para petinggi partai politik tergabung Koalisi Merah Putih (KMP) melakukan pertemuan di kediaman Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Djan Faridz, Jalan Diponegoro Nomor 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2015) malam.
Dalam pertemuan selama sekitar tiga jam itu, para petinggi KMP berupaya menyamakan pandangan dan sikap terhadap sejumlah materi polhukam yang terjadi saat ini.
Diantaranya perubahan calon Kapolri yang dilakukan Presiden Jokowi dari Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Komjen Pol Badrodin Haiti dan kelanjutan nasib pengajuan hak angket (penyelidikan) dugaan penyalahgunaan wewenang Menkumham Yasonna Laoly terhadap kepengurusan partai politik, Partai Golkar dan PPP.
"Tadi banyak yang kami bahas, terkait dengan hak angket, Perppu KPK (pengangkatan Plt pimpinan KPK), calon Kapolri, terkait apa yang dilakukan KPK dan banyak kejadian-kejadian bangsa dan negara," kata Sekjen PPP versi Muktamar Jakarta, Achmad Dimyati Natakusumah usai pertemuan.
Hadir dalam pertemuan ini di antaranya, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie atau Ical Sekjennya, Idrus Marham dan ketua fraksi partainya di DPR, Ade Komarudin; politisi senior PAN, Amien Rais, Sekjen PKS, Taufik Ridho dan Ketua DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria.
Menurutnya, dalam pertemuan ini ada beberapa elit KMP yang belum satu suara perihal langkah Presiden Jokowi yang mencalonkan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
Padahal, calon Kapolri sebelum, Komjen Pol Budi Gunawan sudah disodorkan ke DPR dan lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Tadi, soal Kapolri ini memang ada tarik-ulur. Belum bulat, belum mengerucut, tadi ada yang pro dan ada yang masih berpikir tentang Komjen BG dan lainnya," ungkap mantan Bupati Pandeglang itu.
Sementara terkait kelanjutan hak angket untuk Menkumham, para petinggi KMP sudah ada kesamaan sikap yakni melanjutkan proses pengajuan hak angket di DPR hingga disetujui di Sidang Paripurna.
"Hak Angket harus dilanjutkan karena ini forum untuk klarifikasi. Sebab, apa yang dilakukan Menkumham terhadap partai politik (keabsahan kepengurusan PPP dan Partai Golkar) adalah abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), dia diduga melanggar KUHP dan Undang-undang Partai Politik. Nah, Menkumham nya nggak usah takut, harus dihadapi," kata Dimyati.
Selain itu, pertemuan petinggi KMP kali ini juga membahas penyamaan sikap dari KMP dan parpol pendukung pemerintah, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) agar membantu bangsa dan negara dengan menyukseskan program pro rakyat dari Presiden Jokowi hingga Indonesia menjadi Hebat.