News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

KPK Layangkan Permohonan Tunda Praperadilan Jero Wacik

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum dapat menyiapkan materi jawaban atas gugatan jadi alasan terbesar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat penundaan gugatan praperadilanyang dimohonkan Jero Wacik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan lainnya tim hukum KPK tengah sibuk melawan gugatan yang dimohonkan Sutan Bhatoegana.

"Kami masih fokus dengan perkara praperadilan yang saat ini sedang berjalan. Jadi kami selesaikan dulu perkara yang sudah berjalan," ujar kuasa hukum KPK, Rasmala Aritonang, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (12/3/2015). ‎

Sedianya, besok sidang praperadilan mantan Menteri ESDM itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, di tempat dan hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan Sutan Bhatoegana.

"Kami sudah sampaikan permohonan penundaan, dan tentu hakim praperadilan dapat memberikan kesempatan penundaan sesuai hukum acar‎a," kata Aritonang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini