TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsep pengamanan Polisi Parlemen bagi anggota dewan tengah dibahas dalam Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.
Di mana nantinya polisi didesain mirip dengan petugas pengamanan melekat terhadap presiden, yakni Paspampres.
Lalu bagaimana tanggapan pihak Polri soal hal tersebut? Atas hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan hal itu tengah dikaji oleh Kabarhakam.
"Soal itu, polisi yang menjaga DPR. Itu kan permohonan mereka, ya bisa saja demikian. Tapi harus dikaji dulu. Masalah ini kewenangan dari Baharkam," kata Anton, Senin (13/4/2015) di Mabes Polri.
Anton melanjutkan, dalam kajian itu Kabarhakam yakni Komjen Putut Eko Bayuseno akan melihat dari sisi efektif atau tidak, untung ruginya, anggaran termasuk berapa sesungguhnya kekuatan yang dibutuhkan parlemen.
"Untuk kajiannya butuh waktu, itu kewenangan Kabarhakam. Nanti dirapatkan dulu," katanya.
Untuk diketahui, dalam jangka pendek 1-2 tahun, soal polisi parlemen dikehendaki terbitnya skep Kapolri soal polisi parlemen, membentuk kerangka kesatuan polisi parlemen dengan dipimpin Pamen Polri berpangkat AKBP dibawah kendali Polda Metro Jaya.
Melibatkan personel Polri, 120 dari Dit Pamobvit, Dit Samapta, dan Brimob Polda Metro, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana seperti mobil patroli, sepeda, golf car hingga mess atau barak.
Sementara jangka panjangnya yakni melibatkan 1194 personel polri, menerbitkan peraturan kapolri soal polisi parlemen, dan menyiapkan sarana serta prasarana berstandart internasional.