Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menunda gelar perkara kasus dugaan korupsi Komjen Polisi Budi Gunawan yang dilimpahkan Kejaksaan Agung. Kasus ini semula ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Budi Waseso menjelaskan di sela-sela pengungkapan kasus narkoba di Jakarta Barat, Selasa (14/4/2015), karena beberapa ahli yang didatangkan berhalangan hadir. Sehingga gelar perkara ditunda.
Pembatalan hari ini juga karena ada ekspose pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional terpidana mati Freddy Budiman. Juga ada Rapat Kerja Teknis Reserse dan Kriminal seluruh Indonesia.
"Jadi kita pending dulu. Kita lihat waktu yang pas karena ada saksi ahli berhalangan juga, kalau menggelar itu internal penyidik saja," terang Komjen Buwas bahwa gelar perkara nanti mengundang KPK, PPATK, juga Kejaksaan Agung.
"Dari KPK, PPATK, dan para pakar hukum, internal kepolisian, Propam Polri ikut menilai. Bareskrim memfasilitasi saja, ini baru kita evaluasi dan akan gelar terbuka, hari ini belum dilaksanakan karena ada kegiatan," tambahnya.