TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yakni Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa meningggal dunia tanggal 14 April 2015 pukul 14.00 WIB.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi dari pengacara Khudran Al Zahrani mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas) terhadap WNI bernama Siti Zaenab itu.
Almarhumah Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat.
BACA: Jokowi Sudah Dilapori Soal Hukuman Pancung Siti Zaenab
Demikian informasi ini disampaikan Kementerian Luar Negeri dalam keterangan tertulisnya kepada TribunNews.com, Selasa (14/4/2015) malam.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT."
Atas kejadian tersebut, Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.
Siti Zainab Bt. Duhri Rupa (Lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968) merupakan BMI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkanvonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab.
Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
"Pemerintah Indonesia telah dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati," tulis Kemenlu RI.
Dalam periode Juli 2011 - 31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan dari hukuman mati bagi 238 WNI di luar negeri.
Sebagai informasi, sejak Januari 2015 hingga, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, dimana 35 orang di antaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing.
Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.