News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Harap Tidak ada Lagi Tersangka yang Ajukan Praperadilan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan Suryadharma Ali di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Chusniah berharap tidak ada lagi para tersangka yang mengajukan praperadilan. Hal itu mengacu banyaknya permohonan praperadilan yang ditolak maupun digugurkan hakim.

"Semoga saja tidak ada lagi (gugatan praperadilan). Jadi bisa kosong," kata Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).

Nur menuturkan, pihaknya pernah kewalahan menghadapi gugatan praperadilan. Hal itu karena sidang praperadilan dijadwalkan serentak pada waktu yang sama hingga mencapai tiga gugatan pada satu hari.

"Sekarang yang masuk ke kami tinggal (gugatan praperadilan) Jero Wacik," tuturnya.

Seperti diketahui, beberapa tersangka yang ditetapkan oleh KPK ramai-ramai mengajukan gugatan praperadilan. Mereka antara lain mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo, Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini