TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan terkait WNI yang telah dieksekusi mati yakni Siti Zainab atas vonis tindak pidana pembunuhan, Komisi I menyatakan sikap keprihatinan mendalam.
Ditolaknya permintaan maaf karena pihak keluarga korban sampai akhir tidak memberikan permaafan akibat sadisnya kasus pembunuhan tersebut dan akibat berantai yang terjadi.
Menurutnya, Komisi I dalam kunjungan ke KBRI dan KJRI Saudi Arabia sudah mendapat penjelasan sebulan lalu mengenai kasus ini dan perkembangan advokasi hukumnya.
"Kasus ini memang berat dan pihak keluarga korban sudah bertekad tidak memaafkan karena sadisnya pembunuhan tersebut. Pihak kerajaan Saudi dan KBRI tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya permaafan keluarga meski sudah diajukan tawaran diyat yang sangat besar," ujar Mahfudz Siddiq di Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Namun, Komisi I menghargai upaya keras KBRI dan KJRI di Saudi yang bertahun-tahun mengadvokasi kasus ini.
Terkait masih ada sejumlah WNI yang divonis mati, komisi I minta agar kemlu membentuk tim bersama dengan kemenaker, BNP2TKI, dan kemenkumham dalam penanganannya.
"Karena kasus hukum WNI di luar negeri bukan hanya urusan kemlu. Faktor hulu yang mengirim TKI ke luar negeri juga harus dilibatkan tanggung jawabnya" katanya.