TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo berduka atas berpulangnya WNI bernama Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa. Almh. Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat.
Rasa duka cita presiden Jokowi ini disampaikan setelah Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi melaporkan eksekusi mati Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa, Selasa (14/4/2015).
"Presiden sangat berduka. Beliau berduka sekali atas kabar ini," ungkap Retno Marsudi, di Istana Negara, Jakarta usai jamuan makan malam Perdana Menteri Norwegia, Erna Solberg, Selasa (14/4/2015).
Atas peristiwa ini, Presiden Jokowi juga menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya almarhumah dan mendoakan semoga almarhumah mendapat tempat yang baik di sisi-Nya.
"Tadi presiden juga menyatakan ikut berdukacita atas meninggalnya saudara kita," ucapnya
Presiden juga sampaikan Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada warga negara yang ada di luar negeri.
Retno Marsudi menegaskan seluruh upaya melindungi WNI bernama Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa sudah dilakukan.
"Semua upaya sudah kita lakukan. Baik dari jalur diplomatik, jalur hukum, kekeluargaan. Semua upaya yang dapat kita tempuh sudah kita tempuh semuanya," ungkap Retno Marsudi.
Bahkan, dia katakan, surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah dilayangkan. Pun terakhir, kala Menlu bertemu wakil menteri luar negeri Arab Saudi pada Maret lalu, upaya membebaskan almarhumah juga disampaikan.
"Jadi sekali lagi, semua upaya sudah kita lakukan secara maksimal. Termasuk penawaran Diyat. Tapi karena sistem hukum mereka qishash, yang semuanya sangat tergantung pada pemaafan dari keluarga. Sehingga ada titik dimana memang kita tidak bisa melakukan lebih jauh," jelasnya.
Siti Zainab Bt. Duhri Rupa (Lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968) merupakan BMI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab.
Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia telah dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati. Dalam periode Juli 2011 - 31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan dari hukuman mati bagi 238 WNI di luar negeri.
Sebagai informasi, sejak Januari 2015 hingga, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, dimana 35 orang di antaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.