Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan anggota Polsek Metro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto yang menjadi kurir dalam operasi tangkap tangan terhadap kader PDIP Adriansyah atas dugaan suap pengurusan izin tambang.
Dalam kasus Briptu Agung diketahui sebagai kurir pengantar uang suap.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul menilai dilepasnya anggota polisi yang tertangkap itu bukan karena KPK takut dengan Polri. Menurut dia, polisi itu dilepas karena tidak tahu persoalan tentang duit suap itu.
"Aku ingin pertegas, KPK bukan rada takut atau apa yang jelas mereka sudah melakukan BAP soal pengkapan itu. Orang yang disuruh tidak tahu harus kita hormati," kata Ruhut di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Menurutnya, peran polisi itu hanya sebagai kurir tidak menjadi aktor utama. Sehingga, KPK tidak cukup alat bukti untuk menahannya.
"Kaitannya kurir karena disuruh saja, karena alat buktinya belum lengkap. Kader partai pendukung presiden akan tetap diproses. Kita lihat KPK harus bangkit," kata Ruhut.