TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Bagian Sistem dan Prosedur, Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian Sesditjen Kemendagri, Endah Lestari diduga mengetahui kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Endah pun dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya dan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Selain Endah, pihak yang diduga mengetahui kasus korupsi itu adalah Ahmad Ridwan. Ridwan pun tidak luput dari panggilan penyidik KPK.
Sekedar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian pada proyek senilai Rp6 triliun tersebut. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.