TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan, Konsulat Jenderal RI sempat menemui warga negara Indonesia yang dieksekusi mati di Arab Saudi, Karni, di penjara Madinah, pada Rabu (15/4/2015) kemarin.
Namun, dalam pertemuan itu, tidak ada informasi mengenai pelaksanaan eksekusi mati baik dari Karni mau pun otoritas penjara. Karni dieksekusi pada hari ini, Kamis (16/4/2015). (Baca: TKI Kembali Dieksekusi Mati di Arab Saudi)
"Konsulat Jenderal RI sudah ke Madinah untuk bertemu Karni di penjara. Dalam pertemuan itu, Konsulat tidak menerima indikasi baik dari Karni mau pun otoritas penjara mengenai hukuman mati," ujar Arrmanatha, dalam konferensi pers di Gedung Kemenlu, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Pihak Kemenlu sudah mengetahui bahwa ada dua WNI yang akan menghadapi ancaman hukuman mati dan akan dieksekusi dalam waktu dekat.
Mereka adalah Siti Zaenab dan Karni. Siti Zaenab juga telah dieksekusi pada Selasa (14/4/2015) lalu.
Ada pun kunjungan yang dilakukan Konsulat Jenderal RI untuk menemui Karni karena mengetahui Karni akan segera dieksekusi dalam waktu dekat, menyusul eksekusi terhadap Siti.
Kemenlu RI menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Arab Saudi yang tidak memberikan pemberitahuan mengenai eksekusi Karni.
"Kami melihat secara terukur, yang dilakukan Arab terkait dengan menerapkan aturan hukum di sana. Yang kami sesalkan, mereka tidak melakukan sesuatu yang lazim pada dunia internasional," kata Arrmanatha.
Arrmanatha mengatakan, Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi menerima informasi bahwa Karni telah dieksekusi hari ini, pukul 10.00 waktu Madinah.
Kepada keluarga Karni, Kemenlu menyampaikan turut berduka cita. Karni berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2009 lalu. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di salah satu keluarga di Yanbu, Saudi.
Selama bekerja selama tiga tahun, Karni tidak memiliki masalah hingga dia membunuh balita yang selama ini diasuhnya.
Kasus ini berbuntut panjang, karena ayah si balita panik ketika mendengar puterinya dibunuh.
Dalam perjalanan ke rumahnya, ayah si balita yang tengah mengendarai mobil menabrak dua pengendara lainnya hingga tewas.
Pengadilan Arab Saudi akhirnya menjatuhkan vonis mati bagi Karni pada tahun 2013 lalu.
Pihak keluarga korban, sebagai ahli waris, menolak memberikan maaf bagi Karni. (*)