Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM. Adapun agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Sutan yang mengenakan kemeja batik lengan panjang, sebelum sidang dimulai mengaku sehat dan siap menjalani sidang. Menurutnya, ia tidak terlibat terhadap status tersangka yang diembannya.
"Tetapi Insya Allah saya tidak terlibat apa-apa. Ini sinetron yang dibuat bintang utamanya saya. Kita lihat nanti sutradaranya siapa," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Saat ditanyakan siapa sutradara yang dimaksud dirinya, ia mengaku akan membeberkan hal tersebut di persidangan. Saat dicecar untuk menyebutkan sutradara tersebut, ia pun tidak mau berkoar.
"Baru mau dibongkar," katanya.
Sidang Sutan Bathoegana dimulai pukul 10.20 WIB yang telat dari jadwal pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.