News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Sutan Bhatoegana: Pening Kepala Saya yang Mulia

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sutan Bhatoegana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerima suap sebesar 140 ribu Dollar AS dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Hal itu mengemuka saat Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan apakah Sutan telah telah mengerti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasaan Korupsi.

"Apakah saudara terdakwa mengerti terhadap dakwaan?" tanya hakim Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

"Nggak ngerti saya. Pening kepala saya yang mulia. Uraian-uraian yang dituujukan kepada saya tidak mengerti," jawab Sutan.

Hakim Artha pun menanyakan kembali apakah Sutan akan mengajukan keberatan. "Terhadap uraian dakwaan (saudara terdakwa) keberatan? Akan mengajukan keberatan" tanya hakim Artha.

"Iya," jawab Sutan lagi.

Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu Dollar AS dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.

Hal itu mengemuka saat JPU KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Adapun suap untuk Sutan diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR. Guna mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," kata Dody saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini