News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TKI Dihukum Mati

TKW Karni Dihukum Pancung di Arab, Kemenlu Bantah Kecolongan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karni Binti Medi Tarsim.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia membantah dikatakan kecolongan atau tidak mendapat info perihal eksekusi mati warga Indonesia (WNI) di Arab Saudi.

Sebab kasus yang dialami Siti Zaenab dan Karni bin Medi Tarsim telah diputus inkracht oleh pengadilan di Saudi sejak 2013 dengan vonis hukuman mati.

"Saya tegaskan kami tidak kecolongan, kami sudah mengetahui ini akan terjadi dari sejak awal tahun. Yang kami sesalkan adalah bahwa kami tidak diberi notifikasi soal waktu dan tempat eksekusi," kata Jubir Kemenlu RI, Armanatha Nasir (Tata) di kantornya, Jakarta Pusat, Jakarta (16/4/2015).

Indonesia, lanjut Tata, memahami bahwa aturan hukum yang berlaku di Saudi tidak mewajibkan untuk memberi notifikasi.

Sayangnya, tidak adanya etika hubungan internasional yang dilakukan Arab Saudi.

Dalam hal ini memberikan notifikasi seperti negaara lain memberikan info pada keluarga terpidana mati.

Saat ini, Kemenlu berusaha mencari solusi secara bilateral agar pihak Saudi bisa melaksanakan etika hubungan internasional dengan memberi tahu pihak terkait.

Tata sendiri mengungkapkan bahwa Menlu Retno sudah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi soal eksekusi dua WNI ini.

Terbukti dengan dikirimkannya surat dari Presiden Joko Widodo kepada Raja Arab untuk membantu meminta maaf pada keluarga korban pada Februari 2015 lalu.

Sebelumnya Presiden SBY juga telah mengirimkan surat terkait dua terpidana mati kepada Raja Arab.

Pasalnya, sistem hukum di arab mewajibkan adanya pemaafan dari ahli waris atau saudara korban yang dibunuh, untuk bisa membebaskan terpidana mati dari eksekusi.

"Oleh karena itu dirasa perlu menulis surat pada Raja saudi untuk meminta bantuan pada raja saudi untuk bisa memberi mediasi dan meminta keluarga korban memberi pemaafan," tegas Tata.

Senada dengan Tata, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal menyatakan bahwa pemerintah samasekali tidak kecolongan. Bahkan, sejak diputus inkracht dua tahun lalu, Kemenlu sudah menduga hal ini akan terjadi.

Surat dari Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono juga membuktikan ada resistensi hukuman mati.

Menurut Iqbal, ditundanya hukuman mati sejak Inkracht tahun 2013 adalah karena surat dari presiden. Yang tidak terhindarkan adalah hal paling prinsip yakni pemaafan dari ahli waris yang tidak bisa diperoleh.

"Ada fakta bahwa presiden menulis surat pada Raja Arab dan hukuman mati mundur sampai April 2015," kata Iqbal‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini