TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan kasus korupsi pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus sebesar Rp 5 miliar dipastikan akan terus diusut Mabes Polri.
Mabes Polri juga memastikan perkara yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tersebut tidak akan dipetieskan.
“Lanjut,” kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso kepada wartawan, Jumat(17/4/2015).
Kabareskrim mengatakan saat ini kasus tersebut terus berjalan dan sedang diusut oleh penyidik.
“Masih berjalan, yang jelas masih lanjut,” katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah diperiksa tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) setempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum (RSU) M Yunus sebesar Rp 5 miliar.
Gubernur Bengkulu diperiksa oleh lima penyidik Polda setempat. Sedangkan materi pemeriksaan terkait dengan pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus Bengkulu.
Sebab, pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus itu, telah menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.
Kapolda Bengkulu menambahkan, pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu tersebut merupakan pengembangan penyidikan dan ditambah beberapa fakta di persidangan yang menyebutkan tindak pidana korupsi ini muncul akibat dari SK Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manejemen RSU M Yunus.