Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran sakit, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Jumat (17/4/2015) batal memeriksa Alex Usman (AU) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek UPS di beberapa sekolah.
Hal itu diutarakan oleh ketua tim penasihat hukumnya, Eri Rosatria Az di Bareskrim Mabes Polri.
"Klien kami tidak bisa hadir diperiksa hari ini karena sedang sakit," kata Eri.
Eri menambahkan maksud kedatangannya ke Bareskrim yakni untuk meminta penjadwalan ulang pada penyidik.
"Penyidik sudah menyetujui pemeriksaan ditunda, dijadwalkan ulang lagi rabu depan (22/4/2015)," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakniAlex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP