Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – WNI yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali menjalani eksekusi mati di Arab Saudi. TKI bernama Karni bin Medi Tarsim itu dieksekusi mati pada pukul 10.00 pagi, Kamis (16/4/2015) kemarin.
Terhait hal itu, Ketua DPR Setya Novanto menilai pemerintah belum bekerja maksimal melindungi warga negaranya.
"Kami ingin tetap pemerintah betul-betul proaktif, menteri bisa menghubungi pihak-pihak kedutaan. Kami harapkan pemerintah evaluasi dan segera (korban) hukuman mati diinventarisasi," kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Diketahui, Karni dieksekusi setelah dinyatakan bersalah membunuh anak usia empat tahun. Pembunuhan dilakukan dengan menggorok leher anak tersebut.
"Kami juga harapkan pemerintah beri bantuan hukum. Karena menyangkut masalah seseorang ini harus kita jalankan dengan sebaiknya. Kami minta pemerintah evaluasi," katanya.
Hukuman Mati terhadap Karni berawal saat dirinya berangkat ke Arab Saudi di tahun 2009 lalu. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di salah satu keluarga di Yanbu, Saudi. Selama bekerja di sana selama tiga tahun, Karni tidak memiliki masalah. Namun, dia membunuh balita yang selama ini diasuhnya.
Kasus ini berbuntut panjang, karena ayah si balita panik ketika mendengar puterinya dibunuh. Alhasil, ketika berupaya menuju ke rumah dari tempat kerjanya, ayah si balita yang tengah mengendarai mobil menabrak dua pengendara lainnya hingga tewas.
Harian Saudi Gazzette melansir, pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis mati di tahun 2013 lalu. Eksekusi mati terhadap Karni ini menyusul eksekusi mati terhadap Siti Zaenab. Wanita itu dieksekusi mati setelah melalui proses hukum selama 16 tahun. Ia dinyatakan bersalah membunuh membunuh istri majikannya.
Sebelumnya, tanpa ada pemberitahuan, Siti Zaenab, TKI yang sudah mendekam di penjara Madinah sejak 1999, dieksekusi pada Selasa (14/4/2015) siang waktu Indonesia.
Siti Zaenab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah bt Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Dia kemudian ditahan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.