News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

Jero Wacik Tiru Landasan Budi Gunawan Gugat KPK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Jero Wacik kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mendasarkan penjelasan KUHAP dan pendapat ahli, Jero Wacik juga menggunakan dalil RUU KUHAP sebagai dasar pengajuan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).

Penggunaan dalil RUU KUHAP yang belum berlaku tersebut sebagai bagaian dari Ius constituendum, atau hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

Kuasa hukum Jero Wacik, Hinca Pandjaitan, menuturkan penetepan tersangka telah diakomodir dan mejadi salah satu norma yang menjadi bagian dari praperadilan, yang dalam RUU KUHAP bernama Lembaga Hakim Komisaris.

Posisi lembaga tersebut terletak diantara penyidik dan penuntut umum dengan kewenangan yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 RUU KUHAP.

"Dalam konteks perlindungan hukum terhadap tersangka dari segala upaya tindakan paksa, tidak diragukan lagi jika penetapan tersangka baik secara legal justice, social justice, dan moral justice dapat diterima sebagai objek praperadilan," ujar Hinca.

Menurut Hinca, penetapan tersangka dapat dipraperadilankan telah terbukti dalam kasus Komjen Polisi Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi saat itu memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi dan penetapan tersangka oleh KPK tak sah.

"Penetapan tersangka telah menjadi objek praperadilan seperti yang terdapat pada putusan praperadilan nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel atas nama pemohon Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini