News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Empat PNS Terkait Pemerasan Jamaluddien Malik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi.

Pemanggilan tersebut terkait kasus pemerasan yang menjerat Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik. Empat saksi yang diperiksa yakni Ahmad Gunawan, M Arsyad Nurdin, Ruli Manurung, dan Syafrudin.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/4/2015).

Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, diduga memeras untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Atas perbuatannya, penyidik KPK menjerat Jamaluddien Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini