TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal memanggil Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi pekan depan, Senin (27/4/2015).
"Sidang kita tunda satu minggu dengan agenda tambahan bukti dari tergugat, saksi ahli dari tergugat, saksi ahli terintervensi dan keterangan dari saudara Muladi selaku ketua Mahkamah Partai Golkar," kata ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti, Senin (20/4/2015).
Selain itu, Menkumham dan kubu Agung juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian, mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga orang ahli yaitu Maruarar Siahaan dan Harjono yang merupakan mantan hakim konstitusi, serta pakar hukum tata negara I Gede P Astawa.
Para saksi ahli akan memberikan kesaksian yang difokuskan pada posisi Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Agung Laksono karena merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Sepanjang Ketua Mahkamah Partai itu menyampaikan apa yang sudah dia putuskan dalam persidangan itu oke. Jangan sampaikan sesuatu yang baru dan tak boleh kasih pendapat pribadi. Apa adanya saja," kata Lawrence usai persidangan.