News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Perdana Praperadilan, Jero Minta Status Tersangkanya Dicabut

Penulis: Taufik Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah tertunda selama satu minggu, sidang praperadilan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya digelar Senin (20/4/2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat sidang Jero memohon penetapan tersangka dirinya oleh KPK dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka baik dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tidak sah," ujar Kuasa Hukum Jero Wacik, Hinca Panjaitan.

Selain itu Jero juga meminta Surat Perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-41/01/09/2014 tanggal 2 September2014 yang menetapkannya sebagai tersangka dianggap tidak sah.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi dan diubah melalui UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 421 KUHAP adalah tidak sah," katanya.

Saat berita ini diturunkan sidang masih berlangsung.

Berbeda dengan sidang praperadilan lainnya, pada sidang perdana kali ini selain mendengarkan permohonan Jero, sidang juga beragendakan tanggapan dari pihak KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini