TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerima suap, Sutan Bhatoegana, memaparkan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat hendak membacakan eksepsi, Sutan membagikan buku kepada majelis hakim.
Buku tersebut merupakan biografi politikus partai Demokrat itu.
"Ini dalam buku saya ada testimoni SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Buku saya lampirkan ya yang mulia," kata Sutan lalu menyerahkan buku ke Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Dalam eksepsinya, Sutan memapaparkan kejujurannya terhadap KPK saat diperiksa sebagai saksi namun akhirnya tetap dijadikan tersangka. "Eksepsi saya beri judul 'Mahalnya Arti Sebuah Kejujuran'. Saya korban jargon KPK 'Jujur Itu Hebat' tapi saya jujur kok malah dijerat," tuturnya.
Sutan mengatakan, sebelum menjadi tersangka KPK dan kini menjadi terdakwa dirinya telah menerapkan berpolitik secara bersih. Menurutnya, saat dirinya menjadi narasumber juga selalu untuk membangkitkan nilai-nilai kejujuran.
"Dan saya juga sering ingatkan kepada semua Anggota Komisi VII agar tidak melayani oknum-oknum yang suka meminta dana untuk kepentingan pribadi. Termasuk kepada rekan-rekan di Kementerian ESDM," tuturnya.
Masih kata Sutan, dirinya meyakini saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, lembaga antirasuah itu tidak memiliki barang bukti. Dirinya pun kerap menanyakan kepada penyidik terkait tidak adanya barang bukti tersebut.
"Tetapi selalu dijawab penyidik KPK dengan entengnya 'nanti biar di pengadilan saja'," tandasnya.
Mantan Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu Dollar AS dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.
Hal itu mengemuka saat JPU KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Adapun suap untuk Sutan diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR. Guna mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," kata Dody saat membacakan dakwaan, Senin (13/4/2015) lalu.
Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.