TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil yang juga pengacara publik LBH Jakarta, Al Ghifari Aqsa, meminta Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) agar mengingat pernyataan Presiden Joko Widodo yang tidak jadi melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri karena menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Ghifari mengatakan hal tersebut menanggapi wacana dijadikannya Budi Gunawan sebagai Wakapolri.
"Ini ujian apakah Kepolisian memahami instruksi yang tersirat dari presiden bahwa Budi Gunawan bermasalah," kata Ghifari di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2015).
Ghifari menuturkan, sebelum menunjuk Budi Gunawan sebagai Wakapolri, Wanjakti hendaknya melihat track record dari Budi Gunawan.
Menurutnya, meski sudah menang di praperadilan, presiden Jokowi pun tidak melantik Budi Gunawan dan menggantinya dengan Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
"Perlu diingat, putusan presiden Jokowi membatalkan pencalonan Budi Gunawan setelah adanya putusan praperadilan," tuturnya.
Masih kata Ghifari, apabila Budi Gunawan menjadi Wakapolri dinilainya akan membahayakan aktivis antikorupsi akan dikriminalisasi. Menurutnya, saat menjadi Kalemdikpol peran Budi Gunawan sangat terlihat.
"Kita patut menduga kuat Budi Gunawan adalah aktor dibalik kriminalisasi KPK. Kemarin belum menjadi Wakapolri itu sudah peran Budi Gunawan. Kita bayangkan apabila dia (Budi Gunawan) betul-betul-betul menjabat (sebagai Wakapolri), akan menjadi ancaman bagi kita semua," tandasnya.