News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Wakapolri

Komjen Budi Gunawan Tidak Layak Jadi Wakapolri dan Kepala BIN

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komjen Budi Gunawan akhirnya tampil di depan publik saat menghadiri pengarahan Kapolri Jenderan Badrodin Haiti, Senin (20/4/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Koalisi Masyarakat Sipil menolak wacana dijadikannya Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia maupun calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho mengatakan, Budi Gunawan tidak layak untuk menjabat sebagai Wakapolri maupun Kepala BIN.

Menurutnya, secara integritas Budi Gunawan pernah berstatus sebagai tersangka korupsi suap dan gratifikasi ketika menjabat.

"Meskipun status hukumnya sebagai tersangka dibatalkan melalui putusan pra peradilan yang kontrovesial, namun perkara korupsi yang menimpa Budi Gunawan saat ini tetap dalam proses penyidikan atau penyelidikan. Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan menolak Budi Gunawan sebagai Wakapolri atau Kepala BIN," kata Emerson di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2015).

Emerson menuturkan, memang belum ada pernyataan resmi mengenai Budi Gunawan menjadi calon Wakapolri atau Kepala BIN. Namun menurutnya, ada hal yang dijadikan pedoman dalam memilih pejabat publik.

Pertimbangan pertama adalah, pemilihan pejabat publik tidak didasarkan pada politik dagang sapi atau balas budi.

Penunjukan pejabat harus didasari pada aspek kepemimpinan, integritas, rekam jejak, kapasitas dan komitmen yang kuat dalam mendorong agenda reformasi dan antikorupsi.

Sementara pertimbangan kedua adalah, harus dipastikan bahwa pejabat yang nantinya dipilih tidak bermasalah atau berpotensi menimbulkan masalah.

"Hal ini penting agar pemerintahan Jokowi-JK ke depan tidak terganggu atau tercoreng kredibilitasnya dan bahkan tersandera dengan persoalan korupsi, HAM, pencucian uang atau persoalan hukum lain yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini