News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Saksi Ahli: Mahkamah Partai Golkar Tak Menangkan Salah Satu Kubu

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kiri) dan Kuasa Hukum Partai Golkar Versi Aburizal Bakrie Yusril Ihza Mahendra (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (20/4/2015). Sidang lanjutan sengketa Partai Golkar tersebut beragendakan penyerahan bukti dan mendengar keterangan saksi ahli mengenai putusan Mahkamah Partai. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjadi saksi ahli yang dihadirkan kubu Aburizal Bakrie dalam persidangan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam kesempatan itu, dirinya berpendapat, Mahkamah partai Golkar yang terpecah tidak bisa melakukan pengambilan keputusan dalam sengketa kepengurusan partai beringin.

Menurutnya, pendapat Mahkamah Partai Golkar yang terpecah tidak bisa menghasilkan kepengurusan Golkar yang sah.

"Tidak ada kubu yang dinyatakan menang dalam putusan mahkamah partai itu," kata Margarito dalam persidangan di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).

Dirinya menjelasakan, sebuah keputusan kepengurusan hanya bisa dicapai melalui mufakat antar hakim Mahkamah Partai Golkar. Dari empat hakim mahkamah partai, setidaknya ada tiga hakim yang menyetujui keputusan kepengurusan partai.

Untuk itu Margarito menilai, tindakan Menteri Hukum dan HAM berpotensi melanggar hukum.

"Tindakan Menkum HAM berkualifikasi melampaui kewenangan," kata Margarito.

Sebelumnya dalam sidang Mahkamah Partai Golkar empat hakim mahkamah memiliki pendapat berbeda atas sengketa kepengurusan partai itu.

Dua anggota Mahkamah Partai Golkar yakni Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie kala itu tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat.

Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai.

Muladi dan Natabaya hanya mengeluarkan rekomendasi agar kubu pemenang dalam proses kasasi itu tidak mengambil semuanya, merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah agar tidak membentuk partai baru.

Sementara anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis.

Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta jauh lebih terbuka, transparan, dan demokratis meskipun memiliki banyak kekurangan.

Di sisi lain berbekal putusan Mahkamah Partai Golkar itu kubu Agung mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham, dan Menkumham pada gilirannya mengeluarkan SK mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini