Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Syarif Abdullah Al Kadrie mengharapkan dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP tidak memengaruhi proses Pilkada serentak pada Desember 2015.
Hal itu dikarenakan Komisi II DPR masih berbeda pendapat terkait syarat partai politik yang diakui KPU untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dalam pilkada.
Persyaratan ini jadi persoalan bagi partai yang kepengurusannya tengah terlibat konflik internal, seperti Golkar dan PPP. Syarif mengungkapkan jangan sampai, persoalan internal partai justru meluas pada kepentingan yang lebih besar seperti pilkada.
Memang, kata Syarif, idealnya semua parpol bisa ikut pilkada. Namun, KPU mesti memutuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni penyelenggara pemilu mengakomodir kepengurusan partai yang diakui dan disahkan pemerintah.
"Tanpa maksud mencampuri urusan internal partai lain, tapi sesuai aturan, parpol yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah adalah yang kepengurusannya terdaftar dan sah menurut Menteri Hukum dan HAM," kata Syarif di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Menurut Sekretaris Fraksi NasDem itu, komisioner KPU tidak perlu dengan menciptakan norma hukum baru yang keluar dari ketentuan perundang-undangan.
"Sebelum ada kekuatan hukum bersikap tetap dari pengadilan maka KPU harus berpegang pada legal standin yakni, surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM menyangkut partai politik dan kepengurusan partai, karena hal itu sah demi hukum," ungkapnya.
Syarif menuturkan setiap parpol tentu memiliki permasalahan internal. "Tetapi masalah internal itu saya kira tergantung pimpinannya sendiri. Untuk itu mari kita bersama duduk menyelesaikan permasalahan agar agenda politik nasional yang di dalamnya termasuk ada parpol, ikut dalam pengambilan putusan pilkada," imbuhnya.