Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan pandangan pentingnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK kepada Komisi III DPR RI.
"Bisa bayangkan komisi yang seharusnya kolektif kolegial tidak berjalan semestinya. Itulah yang mungkin melatar belakangi Perppu KPK. Ini kebutuhan bukan keinginan," kata Prasetyo dalam rapat Panja Komisi III DPR, Rabu (22/4/2015).
Ia berharap institusi penegak hukum dapat bersinergi memberantas korupsi. Menurut dia, roda organisasi KPK tidak boleh berhenti. Sehingga seiring dengan dinamika dan kebutuhan maka diperlukan perubahan dan penyesuaian UU KPK.
"Korupsi sudah menyengsarakan rakyat, seolah tidak ada korban memang beda dengan pembunuhan, tapi korupsi itu dirasakan. Begitu menggurita korupsi membuat tidak satu instansi saja yang mengerjakan, butuh yang lain," tuturnya.
Mengenai persoalan usia Komisioner KPK, Prasetyo menilai faktor tersebut tidak berbanding lurus dengan kesehatan orang tersebut. "Yang penting kesehatan jasmani dan rohani, ada yang muda tapi kesehatan tidak baik tidak bisa pimpin," imbuhnya.
Ia mengaitkan dengan jabatan Jaksa Agung dan Hakim Agung yang tidak berkaitan dengan usia. Sehingga penghapusan syarat usia di Perppu tidak berlebihan.
Sementara mengenai syarat ijazah sarjana hukum, Prasetyo menilai terpenting adalah kompentensi. Ia menuturkan orang yang tidak menjalani pendidikan formal lebih mampu dalam bidang tersebut.
"Contoh Adam Malik yang bisa sampai pimpin sidang PBB, padahal sarjana pun tidak. Kapabilitas, personal, dan integritas, buat apa orang pandai tapi integritas rendah," tuturnya.