TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sudah memiliki kesimpulan sementara soal berkas perkara yang menyeret Komjen Budi Gunawan, kendati gelar perkara bersama belum terlaksana.
"Sementara ini penilaian kepolisian dan saksi ahli yang kita panggil, berkas tidak layak disebut berkas. Berkas ini tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka seseorang," ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Jika penyidik sudah memiliki kesimpulan sementara, lalu untuk apa melakukan gelar perkara bersama? "Itu salah satu kejujuran, keterbukaan Polri. Yang memutuskan bukan hanya Polisi, tapi peserta gelar itu semua. KPK menilai, jaksa menilai, PPATK menilai, semuanya. Memang sih penyidik itu independen, jangan sampai kita dibilang 'jeruk makan jeruk' ya," jawab Budi.
Soal waktu gelar perkara itu, Budi belum dapat memutuskannya. Dia tidak ingin terlalu tergesa-gesa melaksanakan gelar perkara bersama. Ia ingin seluruh pihak yang diundang hadir. Polri berjanji akan melaksanakan gelar perkara kasus Budi, Selasa pekan lalu tapi ditunda.
Sementara itu Komjen Budi Gunawan sudah dipastikan sebagai Wakapolri. Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di depan Komisi III DPR RI, Rabu pagi. (Kompas.com, Fabian Januarius Kuwado)