News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TNI

Regenerasi Kepempimpinan TNI juga Diperlukan

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDI Perjuangan Tubagus (TB) Hasanuddin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Anggota Komisi I DPR Mayor Jenderal (Purn) Tubagus (TB) Hasanuddin mengingatkan, perlunya dilakukan regenerasi kepemimpinan di internal TNI. Menurutnya, regenerasi diperlukan sehingga ada kesinambungan di pucuk pimpinan TNI.

"Perpanjangan jabatan puncuk pimpinan TNI sudah tidak diperlukan karena negara tidak dalam keadaan chaos. Sehingga kesinambungan pucuk pimpinan TNI dan regenerasi, dapat berjalan dengan baik," tutur TB Hasanuddin, saat dimintai tanggapannya oleh Tribunnews.com, Rabu (22/4/2015).

Dijelaskan,seusai Undang-undang TNI No 34/2004, dalam pasal 13 ayat 2 dijelaskan, panglima TNI, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Menurut pasal 4, persayaratan menjadi panglima TNI adalah, perwira tinggi aktif, dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan (AD, AL AU). Dapat dijabat secara bergantian.

"Dan awal Juni, calon (Panglima TNI) sudah harus dikirim ke DPR. Persetujunan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan, paling lama 20 hari masa kerja tidak termasuk reses. Bulan Juni, sudah harus dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," TB Hasanuddin menjelaskan seraya mengingatkan, regenerasi di internal Polri, sudah berjalan dengan baik.

Bila mengacu pada UU TNI, maka tiga kepala staf angkatan berpeluang menjadi panglima TNI. Para kepala staf tiga angkatan antara lain; Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna serta KSAL Laksamana Ade Supandi.

"Pergantian pimpinan TNI, haruslah dijabat perwira TNI yang masih aktif, bukan pensiunan sehingga terjadi penyegaran dan kesinambungan pimpinan TNI. Prsayaratan untuk menjadi panghilma TNI, adalah yang pernah menjabat sebagai kepala staf. Namun, siapa yang nantinya akan diusulkan, menjadi hak prerogatif presiden untuk kemudian dilakukan fit and propertest di DPR," TB Hasanuddin menjelaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini