Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri, hari ini Rabu (22/4/2015) menjadwalkan pemeriksaan pada Alex Usman (AU) tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Alex sebagai tersangka. Setelah sebelumnya Jumat (17/4/2015) seharusnya ia diperiksa namun diundur karena sakit tenggorokan.
Kesediaan dan kesiapan Alex untuk diperiksa penyidik sudah dinyatakan oleh kuasa hukum Alex, Eri Rosatria di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (21/4/2015) malam.
"Kedatangan kesini, untuk memberitahu penyidik kalau Pak Alex siap diperiksa besok, beliau sudah sehat," kata Eri di Bareskrim.
Dikatakan Eri, Alex dalam kasus ini bukanlah pihak yang mengusulkan anggaran pengadaan UPS, melainkan jabatan Alex hanya sebagai kepala seksi dan menurutnya Alex tidak bisa mengatur anggaran.
Disaat jabatan Alex menjadi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, Alex tidak berwenang mengatur DPRD DKI memasukkan anggaran tertentu untuk pengadaan UPS.
"Intinya, Pak Alex siap terbuka dalam pemeriksaan besok. Demi mencari kebenaran," tegasnya.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP