News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

BW Perkirakan Kasusnya Segera Dihentikan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nonaktif Bambang Widjojanto didampingi kuasa hukumnya Saor Siagian dan Dadang Trisasongko berangkat dari KPK menuju Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengindikasikan kasusnya sebagai tersangka di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri segera dihentikan.

"Mudah-mudahan, lebih cepat lebih baik," kata Bambang saat hendak berangkat ke Mabes Polri dari KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Bambang sendiri tidak mengetahui apakah kasus ini akan langsung dihentikan pada pemeriksaan kali ini. Pria yang akrab disapa BW itu mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacaranya.

"Oh saya nggak tahu. Saya mengikuti aja proses pemerikaan dulu biar nanti tim lawyer di sana yang akan bicara seperti itu,"kata BW.

Pengacara BW, Dadang Trisasongko, sebelumnya berharap agar kasus tersebut langsung dihentikan.

Kubu Dadang menawarkan dua opsi penyelesaian kasus tersebut. Pertawa diselesaikan secara etik melalui Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) atau menggelar perkara khusus.

"Kami masih tetap seperti pendirian kami sebelumnya, berharap besok (hari ini, red) itu panggilan terakhir untuk memutuskan penghentian penyidikan terhadap BW," kata Dadang saat dihubungi.

Bambang akan diperiksa hari ini dalam dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BW sendiri saat berangkat dari KPK didampingi pengacaranya Saor Siagian dan Dadang Trisasongko. Keberangkatan BW ke Bareskrim diantarkan pegawai KPK dan disertai lantunan lagu 'Maju Tak Gentar'.

Sebelumnya, Bambang pernah dijadwalkan diperiksa 11 Maret 2015. Namun, Bambang hanya mendatangi Bareskrim dan tidak mau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad.

BW membawa serta surat dari pimpinan KPK yang meminta kepolisian menghentikan pemeriksaan dirinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini