Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto, akan memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Bambang akan diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
"BW (Bambang Widjojanto) akan hadir di Bareskrim jam 12-an, (12.00 WIB)," ujar pengacara BW, Dadang Trisasongko saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, tadi malam.
Dadang berharap ini adalah pemanggilan terakhir untuk Bambang dan Mabes Polri segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sejak awal, lanjut Dadang, pihaknya sudah menawarkan terkait kasus tersebut. Pertama, menyerahkan kasus tersebut ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atau melalui gelar perkara khusus.
"Kami masih tetap seperti pendirian kami sebelumnya, berharap besok (hari ini, red) itu panggilan terakhir untuk memutuskan penghentian penyidikan terhadap BW," kata Dadang.
Terkait kasus tersebut, Bambang sendiri berharap kasusnya dipecepat dan diselesaikan secara adil menyusul terpilihnya Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
Sebelumnya, Bambang pernah dijadwalkan diperiksa 11 Maret 2015. Namun, Bambang hanya mendatangi Bareskrim dan tidak mau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad.
BW membawa serta surat dari pimpinan KPK yang meminta kepolisian menghentikan pemeriksaan dirinya.